"Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum, dilapangan –lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut jalan atau di lorong – lorong atau tempat – tempat lain di daerah
"
itu bunyi Pasal 4 ayat 1 dari Perda No.8 seri E tahun 2005,tangerang.
ini g kutip dari Gatra.com:
Dikonfirmasi soal salah tangkap ini, Wali Kota Tangerang, Wahidin
Halim, balik bertanya, ”Apa Anda yakin Lilis bukan pelacur?” Menurut
Wahidin, Lilis ditangkap di Jalan Otista, tempat biasa mangkal
para pekerja seks komersial. Ia ditangkap bersama tiga perempuan lain
yang positif pelacur. Ketika diperiksa, keterangan Lilis
berbelit-belit. Saat ditangkap, ia pakai singlet ketat. ”Itu bagi kami
sudah bukti permulaan yang cukup,” kata Wahidin.
so kalo anda perempuan, pake singlet ketat, berada di pinggir jalan – jalan umum, dilapangan–lapangan, dirumah penginapan,
losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi,
tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut jalan atau di
lorong – lorong atau tempat – tempat lain di daerah, maka hati-hatilah anda. karena anda bisa saja ditangkap atas dasar CURIGA, di Tangerang.
*geleng-geleng kepala*
susah amat jadi perempuan.
